AHLUSSUNAH WAL
JAMA’AH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Ilmu Tauhid
Oleh :
IFA UMAYA
Dosen
Pengampu :
Drs. H. MURSYIDI RIDWAN, M.Si.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PONOROGO
2 0 0 4
PENDAHULUAN
Kita ketahui bahwa Ahlussunah Wal Jama’ah diberikan kepada kelompok
Asy’ariyah dan siapa saja meniti jalan seperti mereka. Kemudian setelah itu
berkembang dan meluas hingga mencakup imam madzhab yang empat yaitu Abu
Hanifah, Maliki, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal serta sebagian fuqoha seperti
Auza’i, ahlu ra’yu qiyas dan ijma’. Mereka semua dapat dikategorikan sebgaai
ahlussunah wal jama’ah bila jauh dari metode-metode mu’tazilah.
Menurut pendapat Asy’ari bahwa “Semua perilaku manusia Allah yang
menciptakan dan yang mengadakan, sedangkan manusia yang mewujudkan
pengalamannya sesuai kemampuan yang dimilikinya”. Jadi ketika manusia
berkeinginan melakukan sesuatu, ia harus secara khsus mempunyai himmah untuk
mengamalkannya, sedangkan kesemuanya Allah lah yang menciptakannya.
Mengenal Al-Quran sebagai makhluk ataukah Qodim, Asy’ari berpendapat:
“hendaknya kita membedakan antara Kalamullah yang berdiri dengan dzat-Nya yang
berarti Qodim, dengan wujud Al-Qur’an yang ada di antarakita dewasa ini. Yang
diturunkan Allah kepada Muhammad dalam waktu tertentu. Firman-Nya adalah satu yaitu larangan. Perintah, berita,
istikhbar, serta janji dan ancaman. Kesemuanyan itu termasuk dalam kategori
firman-Nya, bukannya kembali pada jumlah atau susunan kalimat-Nya. Adapun
lafatznya yang diturunkan-Nya kepada para nabi dan rasul-Nya melalui malaikat
menunjukkan kalam (Firman yang azali sedangkan dalil yang dibuat Muhdist, dan
yang dilandasi adalah Qodim dan Azali. Jadi perbedaan antara bacaan dan yang
dibaca sama saja dengan sebutan yang disebut, sebutan adalah Muhdist sementara
yang disebut adalah Qodim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH
Secara umum ahlussunah
wal jama’ah dapat diartikan “Para pengikut nabi Muhammad SAW dan ijma’-ulama’.
Dengan menyatakan diri sebagai pengikut tradisi nabi dan ijma’ ulama,
para kya secara eksplisit membedakan dirinya dengan “kaum modernis Islam” yang
berpegang teguh hanya kepada al-Qur’an dan hadits serta menolak ijma’ ulama’.
ahlu sunnah wal jama’ah menurut istilah yang tertera dalam hadits nabi
didefinisikan sebagai berikut, yaitu :
مَااَناَ عَلَيْهِ اْليَوْمَ وَاصْحاَبىِ.
Artinya : “Ajaran Islam yang murni sebagaimana
ajaran dan amalan yang diajarkan dan diamalkan oleh rasulullah dan
sahabat-sahabatnya.
Ahlu sunnah wal jama’ah menurut bahasa terdiri dari
3 kata yang bermakna berbeda-beda, yaitu :
1.
هلٌ Artinya ; kelompok, golongan,
keluarga
2.
اَلسنة Artinya ; ajaran nabi
yang meliputi sabda, perbuatan, ketetapan
nabi
Muhammad SAW.
3.
لجماعه Artinya ; golongan mayoritas
Ahlussunah wal jama’ah menurut KH. Ahmad Shiddiq adalah golongan pengikut
yang setia pada “as-sunnah wal jama’ah” yaitu ajaran Islam yang diajarkan dan
diamalkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya di zaman itu.
B.
PRINSIP-PRINSIP AJARAN
AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH
I.
Di bidang aqidah
Ahlus sunnah wal jama’ah menurut Abu Hasan
al-Asy’ari dan al-Maturidi pada pokoknya di bidang aqidah terdiri dari 6
bagian, yaitu :
a.
Tentang Ketuhanan
b.
Tentang Malaikat-malaikat Allah
c.
Tentang kitab-kitab Allah
d.
Tentang Rasul-rasul Allah
e.
Tentang hari akhir
f.
Qodlo dan Qodar Allah
Sistematika di atas sesuai dengan hadits yang berbunyi :
فاخبرنى على الإيمان قال : ان تؤمن
باالله وملائكته وكتبه ورسوله وليوم الأخر والقدر خيره وشره (رواه مسلم)
Artinya : “Maka beritahukan
kami (hai Rasul) tentang iman, Nabi Muhammad SAW menjawab : Engkau mesti
percaya kepada adanya Allah, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
Rasul-rasul-Nya, hari akhir, qodlo dan qodar nasib jelek dan nasib baik (HR.
Muslim).
II.
Di bidang Fiqh / Syari’ah
Ahlussunnah wal jama’ah di bidang fiqh syari’ah
selalu berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Hadits, tetapi tidak memaksakan
setiap orang secara langsung sendiri memahami kedua dasar hokum tersebut. Dalam
hal ini diberikan ialah mengikuti kebenaran pendapat atau hasil ijtihad orang
lain dengan “bermadzhab”.
III. Di bidang Tasawuf / Akhlak
Ahlussunah wal jama’ah dalam bidang tasawuf
mengikuti :
1.
Imam Ahmad al Junaidi al bagdadi
2.
Imam Al-Ghozali
Pokok-pokok ajaran yang dikembangkan Imam Ahmad
al-Junaidi al-Baghdadi adalah sebagai berikut :
“Pada dasrnya ilmu tasawuf itu merupakan bimbingan jiwa agar menjadi
suci, selalu bertaubat kepada Allah sehingga manusia memperoleh tuntunan yang
dapat menyampaikan kepada mengenal Allah sebaik-baiknya (ma’rifat).
Tujuan tasawuf adalah untuk membawa manusia
setingkat demi setingkat lebih dekat dengan Allah SWT. Maka seorang sufi untuk
meningkatkan jiwa keimanannya harus melalui 10 maqom :
1.
Maqom tabat
2.
Maqom wara’
3.
Maqom zuhud
4.
Maqom sabar
5.
Maqom faqir
|
6.
Maqom syukur
7.
Maqom khouf
8.
Maqom roja’
9.
Maqom tawakal
10. Maqom ridlo
|
IV. Di bidang sosial kemasyarakatan dan politik
C.
IMAM-IMAM AHLUSSUNAH WAL
JAMA’AH
Menurut ahlussunnah wal
jama’ah Imam adalah seseorang yang menonjol dari sekian banyak ulama’ muslimin
yang dikenal istiqomah, sempurna imannya, memahami dengan detil masalah agama,
kerkemampuan memahami jiwa syari’at dan dapat beristimbat dengan baik dan benar
dan juga harus mampu melakukan qiyas juga harus dengan baik dan benar.
Imam-imam ahlussunnah wal
jama’ah banyak sekali, diantaranya yang termashur adalah :
1.
Imam Abu Hanifah
2.
Imam Malik bin Anas
3.
Imam Syafi’i
4.
Imam Ahmad bin Hanbal
D.
FAHAM-FAHAM AHLUSSUNNAH WAL
JAMA’AH
Secara eksplisit dijelaskan oleh KH. Bisyri Mustofa
bahwa faham ahlussunnah wal jama’ah adalah faham yang berpegang teguh kepada
tradisi sebagai berikut :
1.
Dalam bidang hukum-hukum Islam
yaitu menghafal ajaran-ajaran dari salah satu madzhab empat dalam praktek, para
kya adalah penganut kuat dari pada madzhab syafi’i.
2.
Dalam soal-soal tauhid yaitu
menganut ajaran-ajaran Imam Abu Hassan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
3.
Dalam bidang tasawuf yaitu
menganut dasar-dasar ajaran imam Abu Qosm al-Junaidi.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Ahlussunnah wal jama’ah adalah
sekelompok golongan mayoritas yang mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW yang
meliputi sabda, perbuatan, ketetapan nabi Muhammad SAW.
2.
Ajaran-ajaran ahlussunnah wal
jama’ah :
-
di bidang aqidah
-
di bidang fiq / syariah
-
di bidang tasawuf / akhlak
-
di bidang social kemasyarakatan
dan politik
3.
Imam-imam
-
Imam Abu Hanifah
-
Imam Malik bin Anas
-
Imam Syafi’i
-
Imam Ahmad bin Hanbal
4.
Faham-faham ahlussunnah wal
jama’ah
-
Di bidang hukum-hukum Islam yaitu
: menganut madzhab Imam Syafi’i
-
Di bidang tauhid yaitu menganut
Imam Abu Hassan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
-
Di bidang tasawuf menganut Imam
Abu Qosim al-Junaidi.
REFERENSI
1.
Drs. Mustofa Muhammad Asy Syak’ah,
Islam Tidak Bermadzhab, Jakarta : Gema Insani Press, 1995.
2.
Zamaakh Syari Dhofier, Tradisi
Pesantren, Australia, LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan
Ekonomi dan Sosial), 1980.
3.
Pendidikan
Aswaja, Jawa Timur, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, 1994.
0 komentar:
Posting Komentar