Bahaya
Menggunjing.....
Muqoddimah
Sesungguhnya
lisan merupakan organ tubuh yang sangat penting karena ialah yang menta’bir
(mengungkapkan) apa yang terdapat dalam hati seseorang. Lisan tidak mengenal
lelah dan tidak pernah bosan berucap, jika seseorang membiarkannya bergerak
mengucapkan kebaikan maka ia akan memperoleh kebaikan yang banyak, adapun jika
ia membiarkannya mengucapkan keburukan-keburukan maka ia akan ditimpa dengan
bencana dan malapetaka, dan inilah yang lebih banyak terjadi. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
أكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ
Mayoritas
dosa seorang anak Adam adalah pada lisannya[1]
Oleh
karena itu lisan merupakan salah satu sebab yang paling banyak menjerumuskan
umat manusia ke dalam api neraka.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ
: الفَمُ و الْفَرَجُ
Yang
paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan
kemaluan.[2]
Sesungguhnya
penyakit-penyakit yang timbul karena lisan yang tidak terkendali sangatlah
banyak, namun di sana ada sebuah penyakit yang paling merajalela dan
menjangkiti kaum muslimin. Penyakit tersebut terasa sangat ringan di mulut,
lezat untuk diucapkan, dan nikmat untuk didengarkan[3] (bagi orang-orang yang
jiwa mereka telah terasuki hawa syaitan), namun dosanya sangatlah
besar….penyakit tersebut adalah ghibah (menyebut kejelekan saudara sesama
muslim)[4]
Betapa
banyak persahabatan dua sahabat karib yang akhirnya terputus karena diakibatkan
ghibah…???
Betapa
banyak kedengkian yang tumbuh dan berkobar di dada-dada kaum muslimin
dikarenakan ghibah...???
Betapa
banyak permusuhan terjadi diantara kaum muslimin diakibatkan sebuah kalimat
ghibah…???
Dan
betapa banyak pahala amalan seseorang yang sia-sia dan gugur diakibatkan oleh
ghibah yang dilakukannya…???
Serta
betapa banyak orang yang disiksa dengan siksaan yang pedih dikarena ghibah yang
dilakukannya…???
Namun
perkaranya adalah sangat menyedihkan sebagaimana perkataan Imam An-Nawawi,
“Ketahuilah bahwasanya ghibah merupakan perkara yang terburuk dan terjelek
serta perkara yang paling tersebar di kalangan manusia, sampai-sampai tidaklah
ada yang selamat dari ghibah kecuali hanya sedikit orang”.[5] -Semoga Allah
menjadikan kita menjadi “sedikit orang” tersebut yang selamat dari penyakit
ghibah. Amiiin-
Banyak
kaum muslimin yang mampu untuk menjalankan perintah Allah ta'ala dengan baik,
bisa menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mampu untuk
menjauhkan dirinya dari zina, berkata dusta, minum khomer, bahkan mampu untuk
sholat malam setiap hari, senantiasa puasa senin kamis, namun…..mereka tidak
mampu menghindarkan dirinya dari ghibah. Bahkan walaupun mereka telah tahu
bahwasanya ghibah itu tercela dan merupakan dosa besar namun tetap saja mereka
tidak mampu menghindarkan diri mereka dari ghibah
Berkata
Ibnul Qoyyim, “Dan merupakan perkara yang aneh adalah mudah bagi seseorang
untuk menjaga dirinya dari memakan makanan yang haram, menjauhkan dirinya dari
perbuatan dzolim, zina, mencuri, memimum minuman keras, memandang pada
perkara-perkara yang diharamkan baginya, dan perkara-perkara haram yang lainnya,
namun sulit baginya untuk menjaga gerak-gerik lisannya. Sampai-sampai ada
diketahui orang yang terpandang dan merupakan contoh dalam permasalahan agama,
zuhud, dan ibadah, namun ia mengucapkan sebuah kalimat yang menyebabkan
kemurkaan Allah dan dia tidak perduli dengan ucapannya tersebut sehingga iapun
terperosok ke neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat hanya
dikarenakan satu kalimat. Betapa banyak orang yang engkau lihat bersikap wara’
dalam menjauhi perbuatan-perbuatan keji, perbuatan dzolim namun lisannya
ceplas-ceplos menjatuhkan harga diri orang-orang yang masih hidup maupun yang
telah wafat dan dia tidak perduli dengan ucapannya tersebut.”[6]
Berkata
Al-Ghozaali, “Dan sebagian mereka berkata, “Kami mendapati para salaf, dan
mereka tidaklah memandang sebuah ibadah (yang hakiki) pada puasa dan tidak juga
pada sholat, akan tetapi mereka memandangnya pada sikap menahan diri dari
(melecehkan) harkat dan harga diri manusia”[7]
Sebagian
orang yang dikenal berpegang teguh dengan sunnah dan berdakwah menyeru kepada
sunnah, serta memiliki semangat untuk membantah ahlul bid’ah –yang hal ini
merupakan perkara yang sangat dituntut dalam syariat- namun yang sangat
disayangkan, mereka tatkala terbiasa membantah ahlul bid’ah dan membicarakan
kejelekan-kejelekan mereka, akhirnya terbiasa pula dengan bergihbah ria
membicarakan kejelekan-kejelekan saudara-saudara mereka sendiri sesama ahlus
sunnah. Sebagaimana perkara mengghibah ahlul bid’ah merupakan hal yang biasa
akhirnya menggibah saudara-saudara merekapun sesama ahlus sunnah menjadi hal
yang lumrah dan biasa, seakan-akan bukanlah sesuatu yang berbahaya. Mereka lupa
bahwa mengghibah ahlul bid’ah merupakan rukhsoh yang diberikan oleh syari’at
karena ada kemaslahatan yang diperoleh dan itupun harus sesuai dengan
kaidah-kaidah syari’at, dan hal ini tidaklah bisa disamakan dengan mengghibah
sesama Ahlus sunnah.
Oleh
karena itu penulis mencoba untuk menjelaskan bahaya penyakit ini dan
hukum-hukum seputar penyakit ini untuk mengingatkan penulis pribadi akan bahaya
ghibah dan juga mengingatkan para saudaraku kaum muslimin.
Allah
ta'ala benar-benar telah mencela penyakit ghibah dan telah menggambarkan orang
yang berbuat ghibah dengan gambaran yang sangat hina dan jijik. Berkata Syaikh
Nasir As-Sa’di : “Kemudian Allah ta'ala menyebutkan suatu permisalan yang
membuat (seseorang) lari dari gibah. Allah ta'ala berfirman :
}وَلاَ يغتبَْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ
أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ
تَوَّابٌ رَحِيْمٌ{
Dan
janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang
dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian
membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima
taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)
Allah
ta'ala telah menyamakan mengghibahi saudara kita dengan memakan daging saudara
(yang digibahi tadi) yang telah menjadi bangkai yang (hal ini) sangat dibenci
oleh jiwa-jiwa manusia sepuncak-puncaknya kebencian. Sebagaimana kalian
membenci memakan dagingnya -apalagi dalam keadaan bangkai, tidak bernyawa- maka
demikian pula hendaklah kalian membenci mengghibahinya dan memakan dagingnya
dalam keadaan hidup”.[8] Memakan bangkai hewan yang sudah busuk saja
menjijikkan, namun hal ini masih lebih baik daripada memakan daging saudara
kita. Sebagaimana dikatakan oleh ‘Amru bin Al-‘Ash radliyallahu ‘anhu:
عنْ قَيْسٍ قَالَ : مَرَّ عَمْرُو بْنُ العَاصِ
عَلَى بَغْلٍ مَيِّتٍ, فَقَال: وَاللهِ لأََنْ يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا
(حَتَّى يمْلَأََ بَطْنَهُ) خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ (الْمُسْلِم)
Dari
Qois berkata : ‘Amru bin Al-‘Ash radliyallahu ‘anhu melewati bangkai seekor
begol (hasil persilangan kuda dan keledai), maka beliau berkata :”Demi Allah,
salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya)
lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim)”[9].
Syaikh Salim Al-Hilaly berkata : “..Sesungguhnya memakan daging manusia
merupakan sesuatu yang paling menjijikan untuk bani Adam secara tabi’at
walaupun (yang dimakan tersebut) orang kafir atau musuhnya yang melawan,
bagaimana pula jika (yang engkau makan adalah) saudara engkau seagama ?,
sesungguhnya rasa kebencian dan jijiknya semakin bertambah. Dan bagaimanakah
lagi jika dalam keadaan bangkai? karena sesungguhnya makanan yang baik dan
halal dimakan, akan menjadi menjijikan jika telah menjadi bangkai…” [10]
Definisi
ghibah
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِصلى الله عليه و سلم قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ
وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ
إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ
اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari
Abu Huroiroh radliyallahu ‘anhu bahwsanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : Tahukah kalian apakah ghibah itu? Sahabat menjawab : Allah
dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Bagaimanakah pendapatmu jika itu memang
benar ada padanya ? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Kalau memang
sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau
sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya”.[11]
Hal
ini juga telah dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu:
عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ
مَسْعُوْدٍ tيَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ
أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ
Dari
Hammad dari Ibrohim berkata : Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :”Ghibah
adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau
mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan” [12]
Dari
hadits ini para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ghibah adalah
:”Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu yang seandainya dia tahu
maka dia akan membencinya”. Dan hadits ini umum mencakup apa saja yang dibenci
oleh saudaramu[13]. Sama saja apakah yang engkau sebutkan adalah kekurangannya
yang ada pada badannya atau nasabnya atau akhlaqnya atau perbuatannya atau pada
agamanya atau pada masalah duniawinya, tentang anaknya, saudaranya, atau
istrinya. Dan engkau menyebutkan aibnya dihadapan manusia dalam keadaan dia
goib (tidak hadir). Berkata Syaikh Salim Al-Hilali :”Ghibah adalah menyebutkan
aib (saudaramu) dan dia dalam keadaan goib (tidak hadir dihadapan engkau), oleh
karena itu saudaramu) yang goib tersebut disamakan dengan mayat, karena si goib
tidak mampu untuk membela dirinya. Dan demikian pula mayat tidak mengetahui
bahwa daging tubuhnya dimakan sebagaimana si goib juga tidak mengetahui gibah
yang telah dilakukan oleh orang yang mengghibahinya ”[14].
Adapun
menyebutkan kekurangannya yang ada pada badannya, misalnya engkau berkata pada
saudaramu itu : “Dia buta”, “Dia tuli”, “Dia sumbing”, “Perutnya besar”,
“Pantatnya besar”, “Kaki meja (jika kakinya tidak berbulu)”, “Dia juling”, “Dia
hitam”, “Dia itu orangnya bodoh”, “Dia itu agak miring sedikit”, “Dia kurus”,
“Dia gendut”, “Dia pendek” dan lain sebagainya.
عَنْ أَبِيْ حُذَيْفَةَ عَنْ عَائِشَةَ, أَنَّهَا
ذَكَرَتِ امْرَأَةً فَقَالَتْ :إِنَّهَا قَصِيْرَةٌ....فَقَالَ النَّبِيُّ
r: اِغْتَبْتِيْهَا
Dari
Abu Hudzaifah dari ‘Aisyah bahwasanya beliau (‘Aisyah) menyebutkan seorang wanita
lalu beliau (‘Aisyah) berkata :”Sesungguhnya dia (wanita tersebut)
pendek”….maka Nabi
shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata :”Engkau telah mengghibahi wanita tersebut” [15]
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صلى
الله عليه و سلمحَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّة كَذَا وَ كَذَا قَالَ بَعْضُ الرُّوَاةُ : تَعْنِيْ
قَصِيْرَةٌ, فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ.
Dari
‘Aisyah beliau berkata : Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Cukup bagimu dari Sofiyah ini dan itu”. Sebagian rowi berkata :”’Aisyah
mengatakan Sofiyah pendek”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
:”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat yang seandainya kalimat
tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya” [16]
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ : ذَكَرَ ابْنُ
سِيْرِيْنَ رَجُلاً فَقَألَ : ذَاكَ الرَّجُلُ الأَسْوَدُ. ثُمَّ قَالَ : أَسْتَغْفِرُ
اللهَ, إِنِّيْ أَرَانِيْ قَدِ اغْتَبْتُهُ
Dari
Jarir bin Hazim berkata : Ibnu Sirin menyebutkan seorang laki-laki kemudian dia
berkata :”Dia lelaki yang hitam”. Kemudian dia berkata :”Aku mohon ampunan dari
Allah”, sesungguhnya aku melihat bahwa diriku telah mengghibahi laki-laki
itu”[17]
Ibnu
Sirin pernah berkata, “Jika seseorang benci jika engkau berkata kepadanya,
“Rambutmu keriting” maka janganlah engkau menyebutkan hal itu”[18]
Adapun
pada nasab misalnya engkau berkata :”Dia dari keturunan orang rendahan”, “Dia
keturunan maling”, “Dia keturunan pezina”, “Bapaknya orang fasik”, dan
lain-lain. Adapun pada akhlaknya, misalnya engkau berkata :”Dia akhlaqnya
jelek…orang yang pelit”, “Dia sombong, tukang cari muka (cari perhatian)”, “Dia
penakut”, “Dia itu orangnya lemah”, “Dia itu hatinya lemah”, “Dia itu
tempramental”.
Adapun
pada agamanya, misalnya engkau berkata :”Dia pencuri”, “Dia pendusta”, “Dia
peminum khomer”, “Dia pengkhianat”, “Dia itu orang yang dzolim, tidak
mengeluarkan zakat”, “Dia tidak membaguskan sujud dan ruku’ kalau sholat”, “Dia
tidak berbakti kepada orang tua”, dan lain-lain. Dan menggibahi seseorang
dengan menyebutkan perkara-perkara yang berkaitan dengan agamanya merupakan
ghibah yang sangat keji.
Berkata
Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah
yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama
(seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang
terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya
daripada jika disinggung (cacat) tubunya”[19]
Adapun
pada perbuatannya yang menyangkut keduniaan, misalnya engkau berkata : “Tukang
makan”, “Tidak punya adab”, “Tukang tidur”, “Tidak ihtirom kepada manusia”,
“Tidak memperhatikan orang lain”, “Jorok”, “Si fulan lebih baik dari pada dia”
dan lain-lain.
Imam
Baihaqi meriwayatkan dari jalan Hammad bin Zaid berkata :Telah menyampaikan
kepada kami Touf bin Wahbin, dia berkata : “Aku menemui Muhammad bin Sirin dan
aku dalam keadaan sakit. Maka dia (Ibnu Sirin) berkata :”Aku melihat engkau
sedang sakit”, aku berkata :”Benar”. Maka dia berkata :”Pergilah ke tabib
fulan, mintalah resep kepadanya”, (tetapi) kemudian dia berkata :”Pergilah ke
fulan (tabib yang lain) karena dia lebih baik dari pada si fulan (tabib yang
pertama)”. Kemudian dia berkata : “Aku mohon ampun kepada Allah, menurutku aku
telah mengghibahi dia (tabib yang pertama)”. [20]
Termasuk
ghibah yaitu seseorang meniru-niru orang lain, misalnya berjalan dengan
pura-pura pincang atau pura-pura bungkuk atau berbicara dengan pura-pura
sumbing, atau yang selainnya dengan maksud meniru-niru keadaan seseorang, yang
hal ini berarti merendahkan dia. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits :
قَالَتْ : وَحَكَيْتُ لَهُ إِنْسَانًا فَقَالَ :
مَا أُحِبُّ أَنِّيْ حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَ إِنَّ لِيْ كَذَا
‘Aisyah berkata : “Aku meniru-niru (kekurangan/cacat)
seseorang pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat)
seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian-sekian” [21]
Termasuk
ghibah yaitu seorang penulis menyebutkan seseorang tertentu dalam kitabnya
seraya berkata :”Si fulan telah berkata demikian-demikian”, dengan tujuan untuk
merendahkan dan mencelanya. Maka hal ini adalah harom. Jika si penulis
menghendaki untuk menjelaskan kesalahan orang tersebut agar tidak diikuti, atau
untuk menjelaskan lemahnya ilmu orang tersebut agar orang-orang tidak tertipu
dengannya dan menerima pendapatnya (karena orang-orang menyangka bahwa dia
adalah orang yang ‘alim –pent), maka hal ini bukanlah ghibah, bahkan merupakan
nasihat yang wajib yang mendatangkan pahala jika dia berniat demikian.
Demikian
pula jika seorang penulis berkata atau yang lainnya berkata : “Telah berkata
suatu kaum -atau suatu jama’ah- demikian-demikian…, dan pendapat ini merupakan
kesalahan atau kekeliruan atau kebodohan atau keteledoran dan semisalnya”, maka
hal ini bukanlah ghibah. Yang disebut ghibah jika kita menyebutkan orang
tertentu atau kaum tertentu atau jama’ah tertentu. [22]
Ghibah
itu bisa dengan perkataan yang jelas atau dengan yang lainnya seperti isyarat
dengan perkataan atau isyarat dengan mata atau bibir dan lainnya, yang penting
bisa dipahami bahwasanya hal itu adalah merendahkan saudaranya yang lain.
Diantaranya yaitu jika seseorang namanya disebutkan di sisi engkau lantas
engkau berkata: “Segala puji bagi Allah ta'ala yang telah menjaga kita dari
sifat pelit”, atau “Semoga Allah ta'ala melindungi kita dari memakan harta manusia
dengan kebatilan”, atau yang lainnya, sebab orang yang mendengar perkataan
engkau itu faham bahwasanya berarti orang yang namanya disebutkan memiliki
sifat-sifat yang jelek.[23] Bahkan lebih parah lagi, perkataan engkau tidak
hanya menunjukkan kepada ghibah, tetapi lebih dari itu dapat menjatuhkan engkau
ke dalam riya’. Sebab engkau telah menunjukan kepada manusia bahwa engkau tidak
melakukan sifat jelek orang yang disebutkan namanya tadi.
Ghibah
dilakukan dalam hati ??!!
Berkata
Al-Ghozaali –dalam sub judul “penjelasan pengharaman ghibah dengan hati”-,
((Ketahuilah
bahwasanya berprasangka buruk merupakan perkara yang haram sebagaimana
perkataan yang buruk. Sebagaimana haram bagimu untuk menyampaikan kepada orang
lain tentang kejelekan-kejelekan saudaramu dengan lisanmu maka demikian juga
tidak boleh bagimu untuk menyampaikan kepada hatimu (tentang
kejelekan-kejelekan saudaramu) dan engkau berprasangka buruk terhadap
saudraramu itu. Bukanlah maksudku dengan prasangka di sini melainkan adalah
menekankan hati dan menghukumi orang lain dengan kejelekan. Adapun hanya
sekedar lintasan pikiran maka dimaafkan oleh Allah. Bahkan keraguan juga
dimaafkan oleh Allah akan tetapi yang dilarang adalah (jika sampai pada
tingkat) prasangka. Dan prasangka merupakan sesuatu keadaan dimana hati telah
condong dan cenderung meyakininya.
Allah
berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً
مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ (الحجرات : 12 )
Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya
sebagian prasangka itu adalah dosa (QS. 49:12)
Dan
sebab pengharamannya adalah karena rahasia-rahasia hati tidaklah diketahui
kecuali oleh Yang Maha Mengetahui hal-hal ghoib. Maka tidak boleh engkau
meyakini kejelekan pada diri orang lain kecuali jika engkau mengungkapnya
dengan melihat dengan dua matamu sehingga tidak bisa ditakwil lagi. Maka
tatkala itu tidak mungkin bagimu untuk meyakini kecuali apa yang engkau ketahui
dan engkau lihar. Adapun apa yang tidak engkau lihat dengan mata kepalamu dan
tidak engkau dengar langsung dengan telingamu kemudian terlintas di hatimu
(tentang kejelekan saudaramu) maka ini berasal dari syaitan yang telah
melemparkan prasangka tersebut kepadamu. Oleh karena itu hendaknya engkau
mendustakan syaitan karena dia adalah makhluk yang paling fasiq.
Allah
telah beriman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ
بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ (الحجرات : 6
)
Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya (QS. 49:6)
Maka
tidak boleh bagimu untuk membenarkan iblis. Jika disana ada indikasi yang
menunjukan akan keburukan (saudaramu) namun masih ada kemungkinan selain itu
maka tidak boleh bagimu untuk membenarkannya karena orang fasik meskipun memang
bisa jujur dalam menyampaikan berita akan tetapi tidak boleh bagimu untuk
membenarkannya. Bahkan barangsiapa yang mencium bau mulut orang lain kemudian
ia mendapatkan bau khomr (bir) maka tidak boleh baginya kecuali hanya berkata,
“Mungkin orang ini hanya sekedar berkumur-kumur dengan khomr kemudian ia
membuangnya dan tidak meminumnya”, atau “Mungkin ia dipaksa untuk meminum
khomr”, dan hal ini menunjukan akan indikasi-indikasi yang masih mengandung
kemungkinan-kemungkinan maka tidak boleh dibenarkan dengan hati dan
berprasangka buruk kepadanya…. Maka tidak dibolehkan prasangka buruk kecuali dengan
perkara-perkara yang dengannya dihalalkan harta[24], yaitu dengan melihatnya
secara langsung atau adanya persaksian dari orang-orang yang adil. Jika ia
tidak memiliki perkara-perkara tersebut kemudian terlintas dalam benakmu
was-was prasangka buruk maka hendaknya engkau menolaknya dari dirimu dan engkau
menekankan pada hatimu bahwasanya (hakikat) keadaan saudaramu masih tertutup
(tidak engkau ketahui) sebagaimana sebelumnya. Adapun keburukan yang engkau
lihat pada dirinya masih mengandung kemungkinan-kemungkinan baik dan buruk.
Jika
engkau berkata, “Bagaimana diketahui perbedaan antara prasangka buruk dengan
hanya sekedar ragu atau sekedar lintasan pikiran…??”. Kita katakan bahwasanya
tanda adanya prasangka buruk yaitu berubahnya hatimu terhadap orang yang engkau
prasangka buruk tersebut. Hatimu lari darinya dan merasa berat, dan malas untuk
memperhatikannya atau mengecek keadaannya, memuliakannya, sedih dengannya. Ini
merupakan tanda-tanda bahwa hatimu telah sampai pada tahap prasangka
buruk.))[25]
Namun
bagaimanapun juga penjelasan Al-Ghozali ini masih perlu diteliti kembali sebab
sebagaimana yang telah lalu penjelasannya bahwasanya definisi ghibah adalah
mencakup pengungkapan kejelekan saudara (baik dengan lisan ataupun dengan
isyarat apapun yang bisa dipahami maksudnya) dihadapan orang lain tanpa
sepengatahuan atau tanpa kehadiran saudaranya tersebut. Dan pernyataan bahwa
prasangka buruk termasuk ghibah perlu ditinjau kembali, mengingat penulis belum
menemukan perkataan ulama selain Al-Ghozaali yang memasukkan prasangka buruk
dalam ghibah. Tentunya dosa ghibah tidak sama dengan dosa prasangka buruk.
Wallahu A’lam bisshowaab
Model-model
para pengghibah
Ibnu
Taimiyah berkata -tatkala menjelaskan model-model para pengghibah-,
1.
Ada orang yang mengghibah untuk menyesuaikan diri (agar obrolannya nyambung)
dengan teman-teman duduknya, para sahabatnya, atau karib kerabatnya. Padahal ia
mengetahui bahwasanya orang yang dighibahi berlepas diri dari apa yang mereka
katakan. Atau memang benar pada dirinya sebagian apa yang mereka katakan akan
tetapi ia melihat kalau ia mengingkari (ghibah yang) mereka lakukan maka ia
akan memutuskan pembicaraan, dan para sahabatnya akan bersikap berat (tidak
enak) kepadanya dan meninggalkannya. Maka iapun memandang bahwa sikapnya yang
menyesuaikan diri dengan mereka merupakan sikap yang baik kepada mereka dan
merupakan bentuk hubungan pergaulan yang baik. Bisa jadi mereka marah –jika ia
mengingkari mereka- maka iapun akan balas marah karena hal itu. Karenanya iapun
tenggelam bersama mereka untuk berghibah ria
2.
Diantara mereka (para tukang ghibah) ada yang bergibah ria dengan model yang
bermacam-macam. Terkadang menampakkan ghibah dalam bentuk agama dan kebaikan,
maka ia berkata, “Bukanlah kebiasaanku menyebutkan seorangpun kecuali hanya
menyebutkan kebaikan-kebaikannya, dan aku tidak suka ghibah, tidak juga dusta.
Hanya saja aku kabarkan kepada kalian tentang kondisinya”. Atau ia berkata,
“Kasihan dia…”, atau “Ia orang yang baik namun pada dirinya ada begini dan
begitu”. Dan terkadang ia berkata, “Jauhkanlah kami dari (pembicaraan)
tentangnya, semoga Allah mengampuni kita dan dia”, namun niatnya adalah untuk
merendahkannya dan menjatuhkannya. Mereka membungkus ghibah dengan label-lebel
kebaikan dan label-lebel agama, mereka hendak menipu Allah dengan perbuatan
mereka tersebut sebagaimana mereka telah menipu makhluk (manusia). Dan sungguh,
kami telah melihat dari mereka model-model yang banyak seperti ini dan yang
semisalnya[26].
3.
Diantara mereka ada yang menjatuhkan orang lain karena riya’ dalam rangka untuk
mengangkat dirinya sendiri. Ia berkata, “Kalau seandainya tadi malam aku berdoa
dalam sholatku untuk si fulan tatkala sampai kepadaku kabar tentang dirinya
begini dan begitu…”, untuk mengangkat dirinya dan menjatuhkan orang itu di
sisi orang yang menganggap orang itu baik. Atau ia berkata, “Si fulan itu
pendek akalnya, telat mikirnya”, padahal maksudnya adalah untuk memuji dirinya,
untuk menunjukan bahwa dirinya pandai dan lebih baik dari orang tersebut.
4.
Diantara mereka ada yang berghibah karena hasad (dengki), maka ia telah
menggabungkan dua perkara buruk, ghibah dan hasad. Dan jika ada seseorang yang
dipuji maka berusaha sekuat-kuatnya untuk menghilangkan (menangkis) pujian itu
dengan merendahkannya dengan berkedok agama dan kebaikan, atau mewujudkan
ghibah dalam bentuk hasad, kefajiran, dan celaan agar orang tersebut jatuh di
hadapan matanya.
5.
Diantaranya ada yang mewujudkan ghibah dalam bentuk ejekan dan menjadikannya
bahan mainan agar membuat yang lainnya tertawa karena ejekannya atau ceritanya
(sambil meniru-niru gaya orang yang dihina) tersebut, serta perendahaannya
terhadap orang yang ia ejek tersebut.
6.
Diantaranya ada yang menampakkan ghibah dalam bentuk sikap ta’jub (heran). Dia
berkata, “Aku heran dengan si fulan, bagaimana ia sampai tidak mampu melakukan
ini dan itu…”, “Aku heran dengan si fulan, kenapa bisa timbul darinya ini dan
itu…kenapa bisa melakukan demikian dan demikian…”. Maka ia menampkan nama
saudaranya (yang ia ghibahi tersebut) dalam bentuk sikap keheranannya.
7.
Diantaranya ada yang mewujudkan ghibah dalam bentuk rasa sedih. Ia berkata, “Si
fulan kasihan dia, sungguh aku sedih dengan apa yang telah dilakukannya dan
yang telah terjadi pada dirinya..”. Maka orang lain yang mendengar perkataannya
itu bahwa ia sedang sedih dan menyayangkan saudaranya itu, padahal hatinya
penuh dengan rasa dendam. Jika ia mampu maka ia akan menambah-nambah lebih dari
kejelekan yang terdapat pada saudaranya itu. Bahkan terkadang ia menyebutkan
hal itu dihadapan musuh-musuh saudaranya tersebut agar mereka bisa membalasnya
(menghabisinya). Model yang seperti ini dan juga yang lainnya merupakan
penyakit-penyakit hati yang paling parah, dan juga merupakan bentuk usaha untuk
menipu Allah dan para hamba-hambaNya.
8.
Diantara mereka ada yang menampakkan ghibah dalam bentuk marah dan mengingkari
kemungkaran. Dia menampakkan kata-kata yang indah (untuk mengghibahi
saudaranya) dengan cara seperti ini (dengan alasan mengingkarai kemungkaran),
padahal maksudnya bertentangan dengan apa yang ia nampakkan. Hanya Allahlah
tempat meminta pertolongan[27]
Bagaimana
jika yang dighibahi adalah orang kafir ?
Berkata
As-Shon’ani : “Dan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam
hadits Abu Huroiroh di atas) أَخَاكَ (saudaramu) yaitu
saudara seagama merupakan dalil bahwasanya selain mukmin boleh mengghibahinya”.
Berkata Ibnul Mundzir :”Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya barang siapa yang
bukan saudara (se-Islam) seperti yahudi, nasrani, dan seluruh pemeluk
agama-agama (yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah
mengeluarkannya dari Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya”.
[28]
Bagaimana
jika kita memberi laqob (julukan) yang jelek kepada saudara kita, namun saudara
kita tersebut tidak membenci laqob itu, apakah tetap termasuk ghibah?
Berkata
As-Shon’ani : “ Dan pada perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam بِمَا يَكْرَهُ (dengan apa yang dia
benci), menunjukan bahwa jika dia (saudara kita yang kita ghibahi tersebut)
tidak membencinya aib yang ditujukan kepadanya, seperti orang-orang yang
mengumbar nafsunya dan orang gila, maka ini bukanlah ghibah”.[29]
Berkata
Syaikh Salim Al-Hilali :”Jika kita telah mengetahui hal itu (yaitu orang yang
dipanggil dengan julukan-julukan yang jelek namun dia tidak membenci
julukan-julukan jelek tersebut –pent) bukanlah suatu ghibah yang harom, sebab
ghibah adalah engkau menyebut saudaramu dengan apa yang dia benci, tetapi orang
yang memanggil saudaranya dengan laqob (yang jelek) telah jatuh di dalam
larangan Al-Qur’an (yaitu firman Allah:ولاَ تَنَابَزُوْا بِالأَلْقَابِ Dan janganlah kalian
saling- panggil-memanggil dengan julukan-julukan yang buruk. (Al-Hujurot:
11)-pent) yang jelas melarang saling panggil-memanggil dengan julukan (yang
jelek) sebagaimana tidak samar lagi (larangan itu)”. [30]
Bagaimana
jika yang dighibahi tidak diketahui orangnya?.
Imam
An-Nawawi menjelaskan bahwasanya ghibah yang haram adalah jika orang yang
dighibahi tersebut jelas diketahui. Adapun jika tidak diketahui orangnya maka
bukanlah merupakan ghibah yang haram karena hanyalah yang merasa tersakiti
tatkala dighibahi adalah orang yang diketahui. Adapun jika tidak diketahui maka
yang dighibahi tidak akan tersakiti dan tidak ada orang yang akan mengabarkan
ghibahnya tersebut kepadanya karena ia tidak diketahui.[31]
Al-A’masy
berkata, “Mereka (salaf) tidaklah memandang ghibah jika tidak disebutkan nama
orang yang sedang disebutkan kejelekannya”[32]
Faktor-faktor
pendorong timbulnya ghibah:
Berkata
Al-ghozaali:
((Ketahuilah
bahwasanya faktor-faktor yang memotivasi timbulnya ghibah banyak akan tetapi
semuanya terkumpul pada sebelas faktor. Delapan diantaranya berlaku pada
orang-orang awam dan yang tiga sisanya berlaku pada orang-orang taat beragama
dan orang-orang khusus.
Adapun
yang delapan maka sebagai berikut:
1.
Untuk memuaskan kemarahan. Hal ini terjadi jika kemarahan mengalir pada
seseorang terhadap saudaranya. Tatkala kemarahan tersebut bergelora maka secara
tabi’at (wajar) jika ia tidak memiliki (ghiroh) agama yang kuat maka kemarahan
tersebut akan terlampiaskan dengan menyebutkan keburukan-keburukan saudaranya
tersebut. Terkadang ia tidak melampiaskan kemarahannya tatkala sedang marah
(terhadap saudaranya) maka akhirnya kemarahan tersebut terpendam di dalam
batinnya kemudian berubah menjadi kedengkian yang menetap. Akhirnya kedengkian
ini menjadi sebab yang selalu membuatnya menyebutkan keburukan-keburukan
(saudaranya). Kedengkian dan kemarahan merupakan faktor yang besar yang
memotivasi timbulnya ghibah
2.
Untuk menyesuaikan diri dengan para sahabat dan sikap basa-basi terhadap mereka
serta ikut andil bersama mereka dalam berghibah ria. Jika para sahabatnya
sedang berasyik-asyik menyebutkan kejelekan-kejelekan orang lain maka ia
memandang seandainya ia mengingkari perbuatan mereka tersebut atau memutuskan
pembicaraan mereka maka mereka akan bersikap berat (tidak enak) kepadanya dan
akan meninggalkannya. Maka iapun mendukung mereka dan ia memandang bahwa
sikapnya merupakan bentuk hubungan pergaulan yang baik. Dia menyangka sikapnya
tersebut merupakan bentuk basa-basi dalam pergaulan. Terkadang
sahabat-sahabatnya tersebut marah (terhadap orang yang sedang mereka ghibahi)
maka ia butuh untuk ikut-ikutan marah bersama mereka sebagai untuk menunjukan
bahwasanya ia ikut andil bersama mereka dalam kesenangan dan kesulitan akhirnya
iapun tenggelam bersama mereka dalam menyebtukan aib-aib dan
keburukan-keburukan saudara mereka.
3.
Ia merasa bahwa ada seseorang yang sentimen kepadanya dan menjelek-jelekannya
dan keadaannya di sisi orang yang pemalu, atau orang tersebut bersaksi akan
kejelekannya maka iapun segera menjelek-jelekan orang tersebut sebelum dia yang
dijelek-jelekan dan mencelanya agar pengaruh persaksian orang tersebut menjadi
tidak bernilai. Atau terlebih dahulu ia menyebutkan kejelekan orang tersebut
dengan jujur lantas kemudian ia menjelek-jelekannya dengan berdusta tentangnya
sehingga kebohongannya inipun laris diterima karena kejujurannya di awal
celaannya. Kemudian diapun menjadikan kejujurannya pada awal celaannya itu
sebagai dalil (untuk melariskan kebohongan-kebohongannya) seraya berkata,
“Dusta bukanlah merupakan sifatku, aku telah mengabarkan kepada kalian tentang
kejelekannya tersebut dan kenyataannya sebagaimana yang telah aku kabarkan
kepada kalian”
4.
Ia dituduh telah melakukan suatu keburukan maka ia hendak menyatakan bahwa
dirinya berlepas diri dari tuduhan tersebut maka iapun menyebutkan pelaku
sebenarnya. Sebenarnya merupakan haknya untuk membela diri namun tanpa
menyebutkan pelaku sebenarnya. Maka janganlah ia menyandarkan tuduhan tersebut
terhadap orang lain atau ia menyatakan bahwa ia tidak sendiri melakukan perkara
tersebut akan tetapi ia menyebutkan orang lain yang ikut serta bersamanya
melakukan perkara tersebut dengan maksud sebagai pembukaan agar udzurnya
diterima (karena yang melakukan bukan hanya dia sendiri).
5.
Keinginan untuk menampilkan diri dan menyaingi orang lain. Caranya yaitu dengan
mengangkat dirinya dengan merendahkan orang lain seraya berkata, “Si fulan
jahil (goblik), pemahamannya lemah, perkataannya lemah”, padahal tujuannya
adalah untuk menunjukan kemuliaan dirinya di balik pencelaan-pencelaan tersebut
atau ia kawatir orang tersebut akan diagungkan seperti diagungkannya (dihormatinya)
dirinya sehingga iapun mencela orang tersebut.
6.
Hasad (dengki) yaitu terkadang ia dengki kepada seseorang yang dipuji oleh
masyarakat, dicintai, dan dimuliakan oleh mereka. Maka iapun ingin agar
kenikmatan yang dikaruniakan kepada suadaranya itu segera hilang dan ia tidak
menemukan cara untuk mencapai tujuannya kecuali dengan mencela suadaranya itu.
Ia ingin menjatuhkan kemuliaan saudaranya itu dihadapan masyarakat agar
masyarakat berhenti memuji saudaranya karena ia merasa berat jika mendengar pujian
orang-orang terhadap saudaranya pemuliaan mereka terhadapnya. Inilah yang
disebut hasad, dan hal ini berbeda dengan kemurkaan dan amarah yang terpendam,
karena amarah akan mendorong si pemarah untuk berbuat tindakan lalim (kriminal)
kepada orang yang ia murkai, adapun hasad terkadang timbul dari seorang sahabat
yang berbuat baik dan teman yang sejalan.
7.
Bercanda dan bergurau serta mengisi waktu dengan tertawa lalu menyebutkan
aib-aib orang lain sehingga membuat orang-orang tertawa (contohnya) dengan cara
meniru-niru gaya orang tersebut. Yang menjadikannya berbuat demikian adalah
sifat sombong dan ‘ujub (kagum dengan diri sendiri).
8.
Mengejek dengan tujuan untuk merendahkan saudaranya. Hal ini bisa terjadi
dihadapan orang yang diejek dan juga bisa terjadi tidak dihadapannya (dan
inilah yang termasuk ghibah). Sebab timbulnya ini adalah rasa angkuh dan
perendahan terhadap orang yang ia ejek.
Adapun
tiga sebab yang lain yang menjangkiti orang-orang yang khusus maka perkaranya
sangatlah pelik dan rumit. Hal ini karena ketiga perkara tersebut merupakan
kejelekan yang disembunyikan oleh syaitan dan dinampakan dalam bentuk kebaikan.
Ada kebaikan namun syaitan mencampurnya dengan kejelekan.
1.
Dikarenakan ghiroh terhadap agama maka muncul dari diri seseorang pendorong
rasa kaget dan heran tatkala bernahi mungkar terhadap pelaku kemungkaran. Maka
iapun berkata, “Aku sungguh heran dengan apa yang aku lihat dari perbuatan si
fulan?”. Memang bisa jadi ia jujur dalam keheranannya (dia memang benar-benar heran)
dan keheranannya itu karena melihat kemungkaran tersebut akan tetapi semestinya
ia tidak perlu menyebutkan nama pelaku kemungkaran tersebut. Namun syaitan
menjadikannya mudah untuk menyebutkan nama pelaku kemungkaran tersebut yang
terbungkus dalam label keheranan. Akibatnya jadilah ia seorang penggunjing dan
berdosa tanpa ia sadari. Contohnya adalah perkataan seseorang, “Aku heran
dengan si fulan, bagaimana bisa ia mencintai budak wanitanya padahal budaknya
tersebut jelek” dan, “Aku heran dengan si fulan bagaimana bisa ia duduk di
hadapan si fulan padahal ia adalah seorang yang jahil”
2.
Perasaan sayang dan kasihan terhadap seseorang dikarenakan aib yang dimiliki
oleh orang tersebut. Maka iapun berkata, “Si fulan kasihan, kondisinya dan aib
yang ada padanya telah menyedihkanku”. Dan ia memang jujur tatkala
mengungkapkan kesedihannya tersebut akan tetapi kesedihannya itu telah
melalaikannya untuk berhati-hati untuk tidak menyebutkan nama orang tersebut.
Maka jadilah ia telah berghibah ria dan kasih sayangnya dan perasaan kasihannya
merupakan kebaikan baginya. Demikian juga rasa ta’jubnya, akan tetapi syaitan
membawakan perasaannya itu kepada kejelekan tanpa ia sadari. Sesungguhnya
perasaan cinta kasih serta ikut sedih bisa diungkapkan tanpa harus menyebutkan
nama fulan tersebut untuk menghancurkan pahala perasaan kasih sayangnya dan
ikut sedihnya itu.
3.
Kemarahan karena Allah. Karena seseorang bisa jadi marah terhadap kemungkaran
yang dilakukan oleh seseorang, jika ia melihatnya langsung atau mendengarnya
maka iapun menampakkan kemarahannya serta menyebutkan nama orang tersebut.
Sesungguhnya yang wajib adalah ia menampakan kemarahannya langsung kepada
pelaku kemungkaran tersebut dengan cara menegakkan Al-Amr bin Ma’ruf dan
An-Nahyu ‘anil mungkar tanpa menampakkan kemarahannya tersebut kepada selain
pelaku atau dengan menyembunyikan nama orang tersebut dan tidak menyebut
nama-nama tersebut dengan kejelekan.
Inilah
tiga perkara yang bagi para ulama sangat detail dan mendalam pembahasannya
serta sangat samar. Apalagi terhadap orang-orang awam. Mereka (orang awam)
menyangka bahwa sikap ta’jub dan perasaan sayang (kasihan) dan kemarahan jika
dilakukan karena Allah maka hal ini merupakan alasan untuk bolehnya menyebutkan
nama padahal persangkaan mereka ini merupakan kesalahan…)) [33]
Hukum
ghibah
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Setiap
muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga
dirinya[34]
((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ
عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ
هَذَا)) فَأَعَادَهَا مِرَارًا
((Sesungguhnya
darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian
sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian
ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengulang-ngulangi perkataan beliau ini”[35]
Berkata
Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap
jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang
lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah
ini (tanah suci Mekah)…”[36]
Berkata
Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman
harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini”[37]
Berkata
Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu
(ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang
memberi mudhorot kepada mereka”[38]
Sebagaimana
kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti
mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan
dengan harga dirinya. Orang yang mengghibah berati dia telah mengganggu
kehormatan saudaranya, karena yang dimaksud dengan kehormatan adalah sesuatu
yang ada pada manusia yang bisa dipuji dan dicela.
Hukum
ghibah adalah haram berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.
Asy-Syaukani
berkata -setelah menjelaskan pengharaman ghibah berdasarkan Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan ijmak-, “Jika telah jelas perkaranya bagimu maka engkau telah
mengetahui bahwasanya ghibah termasuk kemungkaran yang paling keras dan
keharaman yang paling besar. Oleh karenanya mengingkari pelaku ghibah adalah
wajib bagi setiap muslim”[39]
Berkata
As-Shon’aani, “Dan hadits-hadits yang memperingatkan akan bahaya ghibah sangatlah
banyak sekali yang hal ini menunjukan akan kerasnya pengharaman ghibah”[40]
Namun
terjadi khilaf diantara para ulama, apakah ghibah termasuk dosa besar atau
termasuk dosa kecil?. Imam Al-Qurthubi menukilkan ijma’ bahwasanya ghibah
termasuk dosa besar. Sedangkan Al-Gozhali dan penulis Al-‘Umdah dari Syafi’iyah
berpendapat bahwasanya ghibah termasuk dosa kecil. Berkata Al-Auza’i : “Aku
tidak mengetahui ada orang yang jelas menyatakan bahwa ghibah termasuk dosa
kecil selain mereka berdua”. Az-Zarkasyi berkata : “Dan sungguh aneh orang yang
menganggap bahwasanya memakan bangkai daging (manusia) sebagai dosa besar
(tetapi) tidak menganggap bahwasanya ghibah juga adalah dosa besar, padahal
Allah menempatkan ghibah sebagaimana memakan bangkai daging manusia.” [41]
Berkata
Syaikh Nasir As-Sa’di :”Dalam ayat ini (Al-Hujurot :12) ada peringatan keras
terhadap gibah dan bahwasanya gibah termasuk dosa-dosa besar karena diserupakan
dengan memakan daging bangkai (manusia) dan hal itu (memakan daging bangkai)
termasuk dosa besar”. [42]
Alasan
mereka yang menyatakan bahwa ghibah adalah dosa kecil diantaranya perkataan
mereka :”Kalau seandainya ghibah itu bukan dosa kecil maka sebagian besar
manusia tentu menjadi fasik, atau seluruh manusia menjadi fasik, kecuali hanya
sedikit sekali yang bisa lolos dari penyakit ini. Dan hal ini adalah kesulitan
yang sangat besar”. Namun alasan ini terbantahkan, karena bahwasanya
tersebarnya suatu kemaksiatan dan banyak manusia yang melakukannya tidaklah
menunjukan bahwa kemaksiatan tersebut adalah dosa kecil. Dan alasan ini juga
tertolak sebab tersebarnya kemaksiatan ini hanya kalau ditinjau pada zaman
sekarang. Adapun pada zaman dahulu (zaman para salaf) kemaksiatan-kemaksiatan
(termasuk ghibah) tidak tersebar sebagaimana sekarang. Justru yang tersebar
adalah kebaikan.
Perkara-perkara
yang menunjukan bahwa ghibah merupakan dosa besar
(I)
Ghibah termasuk riba yang paling parah, dan riba merupakan dosa besar
Imam
Abu Dawud As-Sajistaani meriwayatkan dalam sunannya dalam bab في الغيبة (tentang ghibah)[43] sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh hadits Sa’id bin Zaid radliyallahu ‘anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةُ فِي
عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ
Sesungguhnya
termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan
seorang muslim tanpa hak[44]
Berkata
Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا
“Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” ,
الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan
lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan
merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menuduhnya berzina atau
mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya
karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih
daripada harta” [45]
Berkata
Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan
mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka”[46]
Berkata
Al-Baidhowi, “الاستطالة (Mengulurkan lisan)
pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang
seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya[47], atau lebih dari yang rukhsoh
yang diberikan[48]. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian
menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan
kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at
ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya
dan lebih besar bahayanya dari pada harta” [49] Pelanggaran yang berkaitan
dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta, oleh karena
seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan
dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau
diambil dengan tanpa hak.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ،
أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً
"Satu
dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih
berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan." (Hadits shahih
diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, Ar-Roudl
An-Nadzhir: 459, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami' 3375)
Asy-Syaukani
mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)),
menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena
maksiat yang senilai maksiat zina yang merupakan maksiat yang paling jelek dan
jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih
parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut
telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah
mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan
untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan
sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia
tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak menambah hartanya
serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih
besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini
adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon
kepada Allah keselamatan (dari hal ini)....amin..amin.” (Nailul Author V/297)
(II)
Pelaku ghibah disiksa dengan adzab yang sangat pedih
Anas
bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda
مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ
وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ
: الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
”Pada malam isro’ aku melewati sebuah kaum yang mereka
melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”, lalu aku
berkata :”Siapakah mereka ya Jibril?”, Beliau berkata :”Yaitu orang-orang yang
mengghibahi manusia, dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
Dalam
riwayat yang lain :
قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم : لَمَّا
عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ
وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ketika aku dinaikkan ke langit, aku
melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai
(mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya
:”Siapakah mereka ya Jibril?”, beliau berkata :”Mereka adalah orang-orang yang
memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan
manusia”. (Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu
ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shohih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572)
(III)
Ghibah merupakan penyebab siksa kubur
0 komentar:
Posting Komentar